MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang :
a.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi, telah diatur ketentuan
tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan sendiri perorangan, yang termasuk di antaranya
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan
penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.
b.
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2003 tentang
Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk perlu diganti,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Penyelenggaraan
Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3881).
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4437).
3
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980).
4.
Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan spektrum Frekuensi Radio dan orbit satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981).
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
tentang penyelenggaraan Dekonsentrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4095).
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4974).
7.
Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 9 tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2008.
8.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor: 21 Tahun 2009.
9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor :
03/P/M-KOMINFO/5/2005
tentang penyesuaian Kata sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri perhubungan
Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang pos dan Telekomunikasi.
10.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
25/P/M.KOMINFO/7/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Infoimatika;
11.
Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor
29/P/M.KOMINFO/9/2008
tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERTI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri iniyang dimaksud dengan :
1.
Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio.
2.
Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut
KRAP adalah Komunikasi Radio yang menggunakan pita
frekuensi radio yang telah ditentukan secara khusus untuk
penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik lndonesia.
3.
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang
menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
4.
Stasiun KRAP adalah satu atau beberapa pesawat pemancar
dan atau pesawat penerima termasuk perlengkapannya yang diperlukan di
suatu tempat untuk menyelenggarakan penyelenggaraan KRAP.
5.
Perangkat KRAP adalah sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan penyelenggaraan KRAP.
6.
lzin KRAP yang selanjutnya disebut IKRAP adalah hak yang diberikan oleh
Direktur Jenderal kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan,
memiliki, mengoperasikan stasiun radio dan menggunakan frekuensi radio KRAP.
7.
organisasi adalah induk organisasi Radio Antar penduduk
lndonesia yang selanjutnya disebut RAPI, kecuali dinyatakan
secara khusus.
8.
Kartu Tanda Anggota adalah kartu tanda anggota yang
diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum RAPI.
9.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
10.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pos dan
Telekomunikasi.
11.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal pos dan
Telekomunikasi.
12.
unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah
UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Dirjen Postel.
13.
Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut
Kepala UPT adalah Kepala upr Monitbr spekirum Frekuensi
Radio di lingkungan Dirjen Postel.
BAB II
PENYELENGGARAAN KRAP
Pasal 2
Penyelenggaraan KRAP merupakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus
pada pita frekuensi radio tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan KRAP wajib memiliki IKRAP yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
IKRAP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3)
Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP
lebih dari 1 (satu).
Pasal 4
Setiap pemegang IKRAP wajib menjadi anggota Organisasi.
Pasal 5
Pengurus organisasi wajib melakukan pembinaan terhadap calon
dan anggotanya.
Pasal 6
Setiap anggota Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
mempunyai tanggung jawab.;
a.
membantu pemerintah untuk mengatasi kebutuhan fasilitas
telekomunikasi dalam hal keselamatan negara, jiwa manusia
(SAR), ketertiban masyarakat, bencana alam dan kecelakaan.
b.
menerima dan menyalurkan berita-berita sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada instansi/lembaga yang berhak menerimanya.
Pasal 7
Stasiun KRAP harus dikenali dari nama panggilan yang menggunakan abjad
dan angka yang telah dibakukan secara internasional yang dipancarkan pada
permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.
Pasal 8
(1)
Setiap pemegang IKRAP diizinkan memiliki hanya 1 (satu)
tanda panggilan (callsign).
(2)
Tanda panggilan (callsign) KRAP ditetapkan oleh Direktur
Jenderal berdasarkan usulan Organisasi.
(3)
Tanda Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
penyelenggaraan KRAP memiliki susunan prefix, kode daerah
dan sufflx.
(4)
Prefix sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Juliet Zulu
(JZ) yang merupakan tanda panggilan yang ditetapkan untuk
seseorang atau Organisasi.
(5)
Suffix sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah susunan
huruf AA sampai dengan ZZ dan AAA sampai dengan ZZZ.
(6)
Kode daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ;
a. Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (01)
b. Provinsi Sumetera Utara (02)
c. Provinsi Sumetera Barat (03)
d. Provinsi Riau (04)
e. Provinsi Jambi (05)
f. Provinsi Sumatera Selatan (06)
g. Provinsi Bengkulu (07)
h. Provinsi Lampung (08)
i. Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta (09)
j. ProvinsiJawa Barat (10)
k. Provinsi Jawa Tengah (11)
l. Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta (12)
m. ProvinsiJawa Timur (13)
n. Provinsi Bali (14)
o. Provinsi Nusa Tenggara Barat (15)
p. Provinsi Nusa Tenggara Timur (16)
q. Provinsi Kalimantan Timur (18)
r. Provinsi Kalimantan Selatan (19)
s. Provinsi Kalimantan Tengah (20)
t. Provinsi Kalimantan Barat (21)
u. Provinsi Sulawesi Utara (22)
v. Provinsi SulawesiTengah (23)
w. Provinsi Sulawesi Selatan (24)
x. Provinsi SulawesiTenggara (25)
y. Provinsi Maluku (26)
z. Provinsi Papua (27)
aa. Provinsi Maluku Utara (28)
bb. Provinsi Papua Barat (29)
cc. Provinsi Banten (30)
dd. Provinsi Kep. Bangka Belitung (31)
ee. Provinsi Gorontalo (32)
ff. Provinsi Kepulauan Riau (33)
gg. ProvinsiSulawesi Barat (34)
(7)
Nomor kode daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
yang berikutnya menyesuaikan dengan nomor pembentukan provinsi baru.
Pasal 9
Anggota organisasi yang beroperasi di daerah lain, di luar provinsi tempat tinggalnya
dalam menyebutkan nama panggilan harus menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan
dalam penyelenggaraan apa stasiun tersebut dioperasikan.
Pasal 10
(1)
setiap pemilik IKRAP wajib menggunakan arat dan perangkat
KRAP yang telah memenuhi persyaratan teknis dan mendipat sertifikat dari Direktur Jenderal.
(2)
Alat dan perangkat KRAP yang digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.
(3)
Setiap pemilik IKRAP wajib memasang papan/stiker tanda
pengenal identitas stasiun KRAP di tempat lokasi stasiun
KRAP, baik stasiun tetap maupun bergerak.
(4)
Bentuk dan ukuran papan/stiker tanda pengenar identitas
stasiun KRAP sebagaimana dimaksud piOu ayat (3)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran peraturan Menteri ini.
BAB III
PERIZINAN
Pasal 11
(1) Jenis IKRAP meliputi :
a. IKRAP Baru.
b. IKRAP Perbaruan.
c. IKRAP Perpanjangan.
(2) Permohonan IKRAP diajukan oleh pemohon melalui
Organisasi kepada Direktur Jenderal.
(3) IKRAP diterbitkan oleh Direktur Jenderal melalui Organisasi
diserahkan kepada pemohon.
(4) Format IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Permohonan IKRAP Baru diajukan kepada Direktur Jenderal
melalui Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran lll Peraturan Menteri ini, dengan
melampirkan:
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, khusus bagi anggota
TNI/Polri yang masih dinas aktif cukup surat keterangan dari
kesatuan masing-masing;
c.
Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota Organisasi;
d.
pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
e.
fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
Pasal 13
(1)
IKRAP Perbaruan meliputi rusak, hilang dan perpindahan.
(2) Permohonan IKRAP Perbaruan untuk rusak dan hilang diajukan
kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan
menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lll Peraturan Menteri ini,
dengan melampirkan :
a.
surat keterangan hilang dari polri setempat atau
pernyataan kerusakan yang disahkan oleh organisasi.
b.
fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya;
c.
pas photo terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 4 (empat)
(3)
Permohonan IKRAP Perbaruan untuk perpindahan diajukan
kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan
menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lll Peraturan Menteri ini,
dengan melampirkan :
a.
IKRAP asli terakhir;
b.
foto copy Kartu Tanda Anggota;
c.
pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Pasal 14
(1)
Permohonan IKRAP Perpanjangan diajukan kepada Direktur
Jenderal melalui Organisasi dengan menggunakan form
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lll peraturan Menteri
ini, dengan melampirkan :
a.
IKRAP asli terakhir;
b.
fotocopy Kartu Tanda Anggota.
c.
pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
d.
fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
(2)
Permohonan IKRAP Perpanjangan diajukan 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa laku.
Pasal 15
(1)
Biaya dikenakan untuk IKRAp Baru,
IKRAP pembaruan dan IKRAP Perpanjangan.
(2)
Besarnya biaya IKRAP ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Biaya IKRAP merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang
seluruhnya langsung disetor ke Kas Negara.
BAB IV
PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT KRAP
Pasal 16
(1)
Alat dan perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi
radio dalam negeri.
(2)
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan:
a. hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota.
b.
pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi.
c.
bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan
kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan
penyelenggaraan kemanusiaan lainnya.
d. penyampaian berita marabahaya, bencana alam,
pencarian, dan pertolongan (SAR).
(3)
Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa
lndonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi
yang baik.
Pasal l7
(1)
Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk:
a.
memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau
pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan
ketertiban.
b.
memancarkan pemberitaan/berita yang bersifat komersial
atau memperoleh imbalan jasa. memancarkan berita sandi,
kecuali kode-10 (ten-code).
d.
berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiriki izin atau
stasiun radio lain sesuai stasiun KRAP.
e.
digunakan untuk jasa telekomunikasi;
f.
memancarkan berita. marabahaya atau berita yang tidak benar
dan/atau signal yung menyesatkan;
g.
memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana
komunikasi rAdio antara Lain :
memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, danpembicaraan asusila.
h.
sarana komunikasidi pesawat udara atau kapal laut.
i.
sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan/atau swasta.
j.
berkomunikasi ke luar negeri.
(2)
Penggunaan pita HF. dilarang disambungkan pada
suatu penguat daya (external power amptifier)
(3)
Penggunaan pita VHF dilarang disambung pada suatu penguat
daya (external poier amptifier) dengan cara apapun.
BAB V
PITA FREKUENSI RADIO
Pasal 18
(1)
Kanal frekuensi. radio yang diizinkan pada pita HF (High frequensi)
untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP
adalah frekuensi radio 26,960 MHz s/d 27,410 Mhz
MHz yang dibagi menjadi 40 kanal, yaitu :
Kanal MHz Kanal MHz
1 26,965
2 26,975
3 26,985
4 27,0A5
5 27,015
6 27,025
7 27,A35
8 27,A55
9 27,065
10 27,075
11 27,085
12 27,105
13 27,115
14.27,125
15 27,135
16 27,155
17 27,165
18 27,175
19 27,185
20 27,205
21. 27,215
22. 27,225
23. 27,235
24. 27,245
25. 27,255
26. 27,265
27. 27,275
28. 27,285
29 27,295
30. 27,305
31. 27,315
32. 27,325
33. 27,335
34. 27,345
35. 27,355
36. 27,365
37. 27,375
38. 27,385
39. 27,395
40. 27,405
(2)
Ketentuan penggunaan pita HF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pita frekuensi radio yang digunakan bersama
dan tidak khusus diperuntukkan bagi 1 (satu) orang
pemegang IKRAP dan tidak pula dilindungi dari gangguan
elektromagnetik yang merugikan.
b.
setiap kanal frekuensi radio KRAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk penyampaian berita
gawat darurat.
c.
khusus frekuensi radio 27,065 MHz (kanal 9) hanya
digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
d.
frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada huruf a
merupakan frekuensi radio dengan pita sisi tunggal atas
(USB = Upper Side Band) dengan gelombang pembawa di
tekan (SSB SC = Single Side Band Suppressed Carrier).
e.
kelas emisi yang diizinkan pada pita HF adalah J3E untuk
komunikasi telepon radio.
f.
toleransi frekuensi radio maksimum untuk Stasiun Tetap
Pita Sisi Tunggal (SSB) adalah sebesar 50 Hz, sedangkan
Stasiun Bergerak adalah sebesar 40 Hz.
g.
daya pancar maksimum sebesar:
1. 12 Watt Peak Envelope Power (PEP);
2. PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicatukan
pada saluran transmisi antena oleh suatu pemancar
selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak
selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi
yang normal.
h.
Daya pancar sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak
boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi dan semua
keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan
akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan
lainnya.
i.
pancaran tersebar (Spurious emission) dan gelombang
harmonis maksimum sebesar 50 decibel di bawah daya
pancar.
j
lebar pita untuk setiap kanal adalah 2,8 KHz (2KB0J3E).
Pasal 19
(1)
Kanalfrekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF
(Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP
adalah frekuensi radio 142.000 MHz sampai dengan 143.600
MHz dengan spasi alur 20 KHz.
(2)
(3)
(4)
Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF untuk
penyelenggaraan KRAP menggunakan pemancar ulang (Repeater) pada frekuensi radio :
a. RX : 142,000 MHz dan 142,025 MHz;
b. TX : 143,550 MHz dan 143,575 MHz.
Penggunaan pemancar ulang (repeater) digunakan untuk
keperluan Organisasi
Ketentuan penggunaan pita VHF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2
merupakan frekuensi radio dengan gelombang pembawa
modulasi frekuensi radio untuk komunikasi teleponi radio.
b.
pita frekuensi dengan kanal sebagaimana dimaksud pada
huruf a merupakan pita frekuensi yang digunakan bersama
dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang
izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan.
c.
setiap kanal frekuensi dapat pula digunakan untuk
penyampaian berita gawat darurat.
d.
toleransi frekuensi maksimum :
1.
Stasiun Tetap pancar ulang (repeater) dengan daya
pancar maksimum 50 Watt, sebesar 20 bagian dari 106;
2.
Stasiun Tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya
pancar maksimum 25 Watt, sebesar 15 bagian dari 106.
e.
daya pancar maksimum :
1. Perangkat pancar ulang (repeater) : 50 Watt
2. Perangkat lnduk : 25 Watt
3. Perangkat Genggam : 5 Watt.
f. pancaran tersebar maksimum :
1. untuk perangkat pancar ulang (repeater) : 60 decibel (1 milliWatt);
2. untuk perangkat induk dan perangkat genggam : 40 decibel (25 microwatt).
g.
lebar pita maksimum 16 kHz.
h.
kelas emisi yang diizinkan pada pita VHF adalah F3E untuk
komunikasi telepon radio.
BAB VI
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 20
(1)
Pemegang IKRAP harus menguasai cara pengoperasian perlengkapan atau
peralatan stasiun radio yang digunakan.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam peraturan
ini merupakan persyaratan minimum bagi pelaksanaan penyelenggaraan KRAP.
(3)
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat menetapkan persyaratan tambahan.
Pasal 21
Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan
melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batas pita frekuensi
radio, daya pancar, kelas emisi dan lebar pita yang ditetapkan
untuk penyelenggaraan KRAP.
pasal 22
Antena yang dipergunakan wajib memenuhi persyaratan yaitu :
a.
polarisasi vertikal dan horisontal pada pita HF
dengan panjang gelombang maksimum 5/8 lambda.
b.
polarisasi vertikar pada pita VHF
dengan panjang gerombang maksimal 7/8 lambda.
c.
antena yang dipasang pada bangunan antena untuk stasiun
tetap KRAP, ketinggian antenanya harus memenuhi syarat syarat
sebagai berikut :
1.
Antena KRAP yang didirikan di atas bangunan gedung
bertingkat, tidak boleh melebihi 11 (sebelas) meter.
2.
Antena KRAP yang didirikan di sekitar stasiun radio pantai atau bandar udara,
wajib memperhatikan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang dalam keselamatan pelayaran atau penerbangan.
3.
Antena KRAP yang didirikan di darat dan di sekitar
wilayah stasiun pantai atau bandar udara hanya boleh
dilakukan dengan seijin Syahbandar atau pejabat yang
berwenang di bandar udara tersebut.
d.
bangunan antena harus kuat,
tidak membahayakan keselamatan umum dan
harus tunduk kepada peraturan tata kota atau
ketentuan pemerintah daerah setempat
e.
ketinggian antena stasiun bergerak KRAP, harus
memperhatikan keamanan terhadap bahaya adanya jaringan arus listrik.
Pasal 23
(1)
Untuk keperluan penyelenggaraan KRAP,
Organisasi dapat mendirikan stasiun Radio pancar ulang (repeater) dengan syarat
memenuhi ketentuan teknis alat dan perangkat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.
(2)
Pendirian Stasiun Radio pancar Ulang (repeater)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
(1)
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap peraturan Menteri ini.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh upr dengan dibantu organisasi Tingkat Daerah.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), UPT dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 25
Dalam hal seorang pemilik IKRAP mengetahui atau diberitahu bahwa
pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain
atau terhadap peralatan elektronik masyarakat,
maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya
serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.
Pasal 20
Dalam hal pemilik IKRAP merakukan pelanggaran dan tidak
mentaati ketentuan dalam peraturan Menteri ini,
berorganisasi dapat melaporkan dan mengusulkan
kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan tindakan pencabutan izin.
Pasal 27
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud daram pasar 24 ayat
(2)
meliputi pengawasan administrasi dan pengawasanteknis.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukin dengan cara :
a.
memeriksa IKRAp asli.
b.
memeriksa ketentuan teknis instalasi stasiun KRAP; dan
c.
menguji pancaran pada beberapa frekuensi radio tertentu.
Pasal 28
(1)
Organisasi dan setiap anggotanya harus membantu
Pemerintah dalam mengawasi penggunaan frekuensi radio
KRAP terhadap kemungkinan gangguan serta melaporkan
secara tertulis kepada Kepala UPT.
(2)
Setiap anggota RAPI harus memberitahukan kepada
anggota RAPI lainnya yang menimbulkan gangguan
terhadap stasiun komunikasi radio lain atau menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
Pasal 29
Organisasi wajib menyampaikan laporan tahunan tentang kegiatan
Organisasi kepada Direktur Jenderal.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 30
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 10 ayat
(1) dan ayat (3), dan Pasal 21 dalam Peraturan Menteri ini
dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila Pemilik IKRAP tidak mengindahkan
peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing masing
15 (lima belas) hari kerja.
(3)
Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Direktur Jenderal dapat mencabut IKRAP milik anggota
RAPI yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan
Negeri atas pelanggaran pidana berat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) IKRAP dan/atau tanda panggilan (callsign) lama masih tetap
berlaku dan secara bertahap disesuaikan.
(2) Dalam hal terdapat pemberian tanda panggiran (callsign)
ganda harus dilakukan penyesuaian.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka :
1.
Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM.77 Tahun 2003
tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
2.
surat edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008
perihalPenyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
3. Segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang
Peraturan Menteri ini; yang mengatur tentang bertentangan dengan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penggunaan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.
Ditetapkandi :JAKARTA
Padatanggal: 31 Agustus 20O9
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Mohammad Nuh
LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
TANGGAL : 31 Agustus 2009
TANDA PENGENAL STASIUN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
STASIUN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK TETAP
1. Papan Nama den!an ketentuan:
a. Bentuk empat persegi panjang
b. Ukuran 50 x 30 Cm
c. Huruf balok berdiri
d. Warna dasar lriiau tulisan hitam
2. Ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dari luar/ jalan
STASIUN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK BERGERAK DARAT
1. Sticker dengan ketentuan :
a. Bentuk empat persegi panjang
b. Ukuran 51 x 6 Cm
c. Huruf balok berdiri
d. Warna dasar hijau tulisan hitam
2. Ditempatkan sedemikian rupa sehingqa mudah dilihat.
LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
TANGGAL ; 31 Agustus 2009
CONTOH IZIN KOMUNIKASI ANTAR PENDUDUK
LAMPIRAN III : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
TANGGAL : 31 Agustus 2OO9
Perihal : Permohonan IKRAP
a. Baru.
b. Pembaruan.
c. Perpanjangan.
Isi keseluruhan KM. 34/2009 dapat dilihat Disini
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/kepmen/permen_34_2009.pdf
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang :
a.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi, telah diatur ketentuan
tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan sendiri perorangan, yang termasuk di antaranya
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan
penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.
b.
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2003 tentang
Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk perlu diganti,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Penyelenggaraan
Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3881).
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4437).
3
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980).
4.
Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan spektrum Frekuensi Radio dan orbit satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981).
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
tentang penyelenggaraan Dekonsentrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4095).
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4974).
7.
Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 9 tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2008.
8.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor: 21 Tahun 2009.
9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor :
03/P/M-KOMINFO/5/2005
tentang penyesuaian Kata sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri perhubungan
Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang pos dan Telekomunikasi.
10.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
25/P/M.KOMINFO/7/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Infoimatika;
11.
Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor
29/P/M.KOMINFO/9/2008
tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERTI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri iniyang dimaksud dengan :
1.
Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio.
2.
Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut
KRAP adalah Komunikasi Radio yang menggunakan pita
frekuensi radio yang telah ditentukan secara khusus untuk
penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik lndonesia.
3.
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang
menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
4.
Stasiun KRAP adalah satu atau beberapa pesawat pemancar
dan atau pesawat penerima termasuk perlengkapannya yang diperlukan di
suatu tempat untuk menyelenggarakan penyelenggaraan KRAP.
5.
Perangkat KRAP adalah sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan penyelenggaraan KRAP.
6.
lzin KRAP yang selanjutnya disebut IKRAP adalah hak yang diberikan oleh
Direktur Jenderal kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan,
memiliki, mengoperasikan stasiun radio dan menggunakan frekuensi radio KRAP.
7.
organisasi adalah induk organisasi Radio Antar penduduk
lndonesia yang selanjutnya disebut RAPI, kecuali dinyatakan
secara khusus.
8.
Kartu Tanda Anggota adalah kartu tanda anggota yang
diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum RAPI.
9.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
10.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pos dan
Telekomunikasi.
11.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal pos dan
Telekomunikasi.
12.
unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah
UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Dirjen Postel.
13.
Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut
Kepala UPT adalah Kepala upr Monitbr spekirum Frekuensi
Radio di lingkungan Dirjen Postel.
BAB II
PENYELENGGARAAN KRAP
Pasal 2
Penyelenggaraan KRAP merupakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus
pada pita frekuensi radio tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan KRAP wajib memiliki IKRAP yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
IKRAP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3)
Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP
lebih dari 1 (satu).
Pasal 4
Setiap pemegang IKRAP wajib menjadi anggota Organisasi.
Pasal 5
Pengurus organisasi wajib melakukan pembinaan terhadap calon
dan anggotanya.
Pasal 6
Setiap anggota Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
mempunyai tanggung jawab.;
a.
membantu pemerintah untuk mengatasi kebutuhan fasilitas
telekomunikasi dalam hal keselamatan negara, jiwa manusia
(SAR), ketertiban masyarakat, bencana alam dan kecelakaan.
b.
menerima dan menyalurkan berita-berita sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada instansi/lembaga yang berhak menerimanya.
Pasal 7
Stasiun KRAP harus dikenali dari nama panggilan yang menggunakan abjad
dan angka yang telah dibakukan secara internasional yang dipancarkan pada
permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.
Pasal 8
(1)
Setiap pemegang IKRAP diizinkan memiliki hanya 1 (satu)
tanda panggilan (callsign).
(2)
Tanda panggilan (callsign) KRAP ditetapkan oleh Direktur
Jenderal berdasarkan usulan Organisasi.
(3)
Tanda Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
penyelenggaraan KRAP memiliki susunan prefix, kode daerah
dan sufflx.
(4)
Prefix sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Juliet Zulu
(JZ) yang merupakan tanda panggilan yang ditetapkan untuk
seseorang atau Organisasi.
(5)
Suffix sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah susunan
huruf AA sampai dengan ZZ dan AAA sampai dengan ZZZ.
(6)
Kode daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ;
a. Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (01)
b. Provinsi Sumetera Utara (02)
c. Provinsi Sumetera Barat (03)
d. Provinsi Riau (04)
e. Provinsi Jambi (05)
f. Provinsi Sumatera Selatan (06)
g. Provinsi Bengkulu (07)
h. Provinsi Lampung (08)
i. Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta (09)
j. ProvinsiJawa Barat (10)
k. Provinsi Jawa Tengah (11)
l. Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta (12)
m. ProvinsiJawa Timur (13)
n. Provinsi Bali (14)
o. Provinsi Nusa Tenggara Barat (15)
p. Provinsi Nusa Tenggara Timur (16)
q. Provinsi Kalimantan Timur (18)
r. Provinsi Kalimantan Selatan (19)
s. Provinsi Kalimantan Tengah (20)
t. Provinsi Kalimantan Barat (21)
u. Provinsi Sulawesi Utara (22)
v. Provinsi SulawesiTengah (23)
w. Provinsi Sulawesi Selatan (24)
x. Provinsi SulawesiTenggara (25)
y. Provinsi Maluku (26)
z. Provinsi Papua (27)
aa. Provinsi Maluku Utara (28)
bb. Provinsi Papua Barat (29)
cc. Provinsi Banten (30)
dd. Provinsi Kep. Bangka Belitung (31)
ee. Provinsi Gorontalo (32)
ff. Provinsi Kepulauan Riau (33)
gg. ProvinsiSulawesi Barat (34)
(7)
Nomor kode daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
yang berikutnya menyesuaikan dengan nomor pembentukan provinsi baru.
Pasal 9
Anggota organisasi yang beroperasi di daerah lain, di luar provinsi tempat tinggalnya
dalam menyebutkan nama panggilan harus menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan
dalam penyelenggaraan apa stasiun tersebut dioperasikan.
Pasal 10
(1)
setiap pemilik IKRAP wajib menggunakan arat dan perangkat
KRAP yang telah memenuhi persyaratan teknis dan mendipat sertifikat dari Direktur Jenderal.
(2)
Alat dan perangkat KRAP yang digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.
(3)
Setiap pemilik IKRAP wajib memasang papan/stiker tanda
pengenal identitas stasiun KRAP di tempat lokasi stasiun
KRAP, baik stasiun tetap maupun bergerak.
(4)
Bentuk dan ukuran papan/stiker tanda pengenar identitas
stasiun KRAP sebagaimana dimaksud piOu ayat (3)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran peraturan Menteri ini.
BAB III
PERIZINAN
Pasal 11
(1) Jenis IKRAP meliputi :
a. IKRAP Baru.
b. IKRAP Perbaruan.
c. IKRAP Perpanjangan.
(2) Permohonan IKRAP diajukan oleh pemohon melalui
Organisasi kepada Direktur Jenderal.
(3) IKRAP diterbitkan oleh Direktur Jenderal melalui Organisasi
diserahkan kepada pemohon.
(4) Format IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Permohonan IKRAP Baru diajukan kepada Direktur Jenderal
melalui Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran lll Peraturan Menteri ini, dengan
melampirkan:
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, khusus bagi anggota
TNI/Polri yang masih dinas aktif cukup surat keterangan dari
kesatuan masing-masing;
c.
Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota Organisasi;
d.
pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
e.
fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
Pasal 13
(1)
IKRAP Perbaruan meliputi rusak, hilang dan perpindahan.
(2) Permohonan IKRAP Perbaruan untuk rusak dan hilang diajukan
kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan
menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lll Peraturan Menteri ini,
dengan melampirkan :
a.
surat keterangan hilang dari polri setempat atau
pernyataan kerusakan yang disahkan oleh organisasi.
b.
fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya;
c.
pas photo terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 4 (empat)
(3)
Permohonan IKRAP Perbaruan untuk perpindahan diajukan
kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan
menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lll Peraturan Menteri ini,
dengan melampirkan :
a.
IKRAP asli terakhir;
b.
foto copy Kartu Tanda Anggota;
c.
pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Pasal 14
(1)
Permohonan IKRAP Perpanjangan diajukan kepada Direktur
Jenderal melalui Organisasi dengan menggunakan form
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lll peraturan Menteri
ini, dengan melampirkan :
a.
IKRAP asli terakhir;
b.
fotocopy Kartu Tanda Anggota.
c.
pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
d.
fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
(2)
Permohonan IKRAP Perpanjangan diajukan 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa laku.
Pasal 15
(1)
Biaya dikenakan untuk IKRAp Baru,
IKRAP pembaruan dan IKRAP Perpanjangan.
(2)
Besarnya biaya IKRAP ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Biaya IKRAP merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang
seluruhnya langsung disetor ke Kas Negara.
BAB IV
PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT KRAP
Pasal 16
(1)
Alat dan perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi
radio dalam negeri.
(2)
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan:
a. hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota.
b.
pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi.
c.
bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan
kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan
penyelenggaraan kemanusiaan lainnya.
d. penyampaian berita marabahaya, bencana alam,
pencarian, dan pertolongan (SAR).
(3)
Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa
lndonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi
yang baik.
Pasal l7
(1)
Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk:
a.
memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau
pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan
ketertiban.
b.
memancarkan pemberitaan/berita yang bersifat komersial
atau memperoleh imbalan jasa. memancarkan berita sandi,
kecuali kode-10 (ten-code).
d.
berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiriki izin atau
stasiun radio lain sesuai stasiun KRAP.
e.
digunakan untuk jasa telekomunikasi;
f.
memancarkan berita. marabahaya atau berita yang tidak benar
dan/atau signal yung menyesatkan;
g.
memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana
komunikasi rAdio antara Lain :
memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, danpembicaraan asusila.
h.
sarana komunikasidi pesawat udara atau kapal laut.
i.
sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan/atau swasta.
j.
berkomunikasi ke luar negeri.
(2)
Penggunaan pita HF. dilarang disambungkan pada
suatu penguat daya (external power amptifier)
(3)
Penggunaan pita VHF dilarang disambung pada suatu penguat
daya (external poier amptifier) dengan cara apapun.
BAB V
PITA FREKUENSI RADIO
Pasal 18
(1)
Kanal frekuensi. radio yang diizinkan pada pita HF (High frequensi)
untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP
adalah frekuensi radio 26,960 MHz s/d 27,410 Mhz
MHz yang dibagi menjadi 40 kanal, yaitu :
Kanal MHz Kanal MHz
1 26,965
2 26,975
3 26,985
4 27,0A5
5 27,015
6 27,025
7 27,A35
8 27,A55
9 27,065
10 27,075
11 27,085
12 27,105
13 27,115
14.27,125
15 27,135
16 27,155
17 27,165
18 27,175
19 27,185
20 27,205
21. 27,215
22. 27,225
23. 27,235
24. 27,245
25. 27,255
26. 27,265
27. 27,275
28. 27,285
29 27,295
30. 27,305
31. 27,315
32. 27,325
33. 27,335
34. 27,345
35. 27,355
36. 27,365
37. 27,375
38. 27,385
39. 27,395
40. 27,405
(2)
Ketentuan penggunaan pita HF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pita frekuensi radio yang digunakan bersama
dan tidak khusus diperuntukkan bagi 1 (satu) orang
pemegang IKRAP dan tidak pula dilindungi dari gangguan
elektromagnetik yang merugikan.
b.
setiap kanal frekuensi radio KRAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk penyampaian berita
gawat darurat.
c.
khusus frekuensi radio 27,065 MHz (kanal 9) hanya
digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
d.
frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada huruf a
merupakan frekuensi radio dengan pita sisi tunggal atas
(USB = Upper Side Band) dengan gelombang pembawa di
tekan (SSB SC = Single Side Band Suppressed Carrier).
e.
kelas emisi yang diizinkan pada pita HF adalah J3E untuk
komunikasi telepon radio.
f.
toleransi frekuensi radio maksimum untuk Stasiun Tetap
Pita Sisi Tunggal (SSB) adalah sebesar 50 Hz, sedangkan
Stasiun Bergerak adalah sebesar 40 Hz.
g.
daya pancar maksimum sebesar:
1. 12 Watt Peak Envelope Power (PEP);
2. PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicatukan
pada saluran transmisi antena oleh suatu pemancar
selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak
selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi
yang normal.
h.
Daya pancar sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak
boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi dan semua
keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan
akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan
lainnya.
i.
pancaran tersebar (Spurious emission) dan gelombang
harmonis maksimum sebesar 50 decibel di bawah daya
pancar.
j
lebar pita untuk setiap kanal adalah 2,8 KHz (2KB0J3E).
Pasal 19
(1)
Kanalfrekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF
(Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP
adalah frekuensi radio 142.000 MHz sampai dengan 143.600
MHz dengan spasi alur 20 KHz.
(2)
(3)
(4)
Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF untuk
penyelenggaraan KRAP menggunakan pemancar ulang (Repeater) pada frekuensi radio :
a. RX : 142,000 MHz dan 142,025 MHz;
b. TX : 143,550 MHz dan 143,575 MHz.
Penggunaan pemancar ulang (repeater) digunakan untuk
keperluan Organisasi
Ketentuan penggunaan pita VHF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2
merupakan frekuensi radio dengan gelombang pembawa
modulasi frekuensi radio untuk komunikasi teleponi radio.
b.
pita frekuensi dengan kanal sebagaimana dimaksud pada
huruf a merupakan pita frekuensi yang digunakan bersama
dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang
izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan.
c.
setiap kanal frekuensi dapat pula digunakan untuk
penyampaian berita gawat darurat.
d.
toleransi frekuensi maksimum :
1.
Stasiun Tetap pancar ulang (repeater) dengan daya
pancar maksimum 50 Watt, sebesar 20 bagian dari 106;
2.
Stasiun Tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya
pancar maksimum 25 Watt, sebesar 15 bagian dari 106.
e.
daya pancar maksimum :
1. Perangkat pancar ulang (repeater) : 50 Watt
2. Perangkat lnduk : 25 Watt
3. Perangkat Genggam : 5 Watt.
f. pancaran tersebar maksimum :
1. untuk perangkat pancar ulang (repeater) : 60 decibel (1 milliWatt);
2. untuk perangkat induk dan perangkat genggam : 40 decibel (25 microwatt).
g.
lebar pita maksimum 16 kHz.
h.
kelas emisi yang diizinkan pada pita VHF adalah F3E untuk
komunikasi telepon radio.
BAB VI
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 20
(1)
Pemegang IKRAP harus menguasai cara pengoperasian perlengkapan atau
peralatan stasiun radio yang digunakan.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam peraturan
ini merupakan persyaratan minimum bagi pelaksanaan penyelenggaraan KRAP.
(3)
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat menetapkan persyaratan tambahan.
Pasal 21
Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan
melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batas pita frekuensi
radio, daya pancar, kelas emisi dan lebar pita yang ditetapkan
untuk penyelenggaraan KRAP.
pasal 22
Antena yang dipergunakan wajib memenuhi persyaratan yaitu :
a.
polarisasi vertikal dan horisontal pada pita HF
dengan panjang gelombang maksimum 5/8 lambda.
b.
polarisasi vertikar pada pita VHF
dengan panjang gerombang maksimal 7/8 lambda.
c.
antena yang dipasang pada bangunan antena untuk stasiun
tetap KRAP, ketinggian antenanya harus memenuhi syarat syarat
sebagai berikut :
1.
Antena KRAP yang didirikan di atas bangunan gedung
bertingkat, tidak boleh melebihi 11 (sebelas) meter.
2.
Antena KRAP yang didirikan di sekitar stasiun radio pantai atau bandar udara,
wajib memperhatikan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang dalam keselamatan pelayaran atau penerbangan.
3.
Antena KRAP yang didirikan di darat dan di sekitar
wilayah stasiun pantai atau bandar udara hanya boleh
dilakukan dengan seijin Syahbandar atau pejabat yang
berwenang di bandar udara tersebut.
d.
bangunan antena harus kuat,
tidak membahayakan keselamatan umum dan
harus tunduk kepada peraturan tata kota atau
ketentuan pemerintah daerah setempat
e.
ketinggian antena stasiun bergerak KRAP, harus
memperhatikan keamanan terhadap bahaya adanya jaringan arus listrik.
Pasal 23
(1)
Untuk keperluan penyelenggaraan KRAP,
Organisasi dapat mendirikan stasiun Radio pancar ulang (repeater) dengan syarat
memenuhi ketentuan teknis alat dan perangkat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.
(2)
Pendirian Stasiun Radio pancar Ulang (repeater)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
(1)
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap peraturan Menteri ini.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh upr dengan dibantu organisasi Tingkat Daerah.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), UPT dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 25
Dalam hal seorang pemilik IKRAP mengetahui atau diberitahu bahwa
pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain
atau terhadap peralatan elektronik masyarakat,
maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya
serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.
Pasal 20
Dalam hal pemilik IKRAP merakukan pelanggaran dan tidak
mentaati ketentuan dalam peraturan Menteri ini,
berorganisasi dapat melaporkan dan mengusulkan
kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan tindakan pencabutan izin.
Pasal 27
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud daram pasar 24 ayat
(2)
meliputi pengawasan administrasi dan pengawasanteknis.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukin dengan cara :
a.
memeriksa IKRAp asli.
b.
memeriksa ketentuan teknis instalasi stasiun KRAP; dan
c.
menguji pancaran pada beberapa frekuensi radio tertentu.
Pasal 28
(1)
Organisasi dan setiap anggotanya harus membantu
Pemerintah dalam mengawasi penggunaan frekuensi radio
KRAP terhadap kemungkinan gangguan serta melaporkan
secara tertulis kepada Kepala UPT.
(2)
Setiap anggota RAPI harus memberitahukan kepada
anggota RAPI lainnya yang menimbulkan gangguan
terhadap stasiun komunikasi radio lain atau menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
Pasal 29
Organisasi wajib menyampaikan laporan tahunan tentang kegiatan
Organisasi kepada Direktur Jenderal.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 30
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 10 ayat
(1) dan ayat (3), dan Pasal 21 dalam Peraturan Menteri ini
dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila Pemilik IKRAP tidak mengindahkan
peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing masing
15 (lima belas) hari kerja.
(3)
Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Direktur Jenderal dapat mencabut IKRAP milik anggota
RAPI yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan
Negeri atas pelanggaran pidana berat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) IKRAP dan/atau tanda panggilan (callsign) lama masih tetap
berlaku dan secara bertahap disesuaikan.
(2) Dalam hal terdapat pemberian tanda panggiran (callsign)
ganda harus dilakukan penyesuaian.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka :
1.
Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM.77 Tahun 2003
tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
2.
surat edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008
perihalPenyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
3. Segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang
Peraturan Menteri ini; yang mengatur tentang bertentangan dengan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penggunaan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.
Ditetapkandi :JAKARTA
Padatanggal: 31 Agustus 20O9
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Mohammad Nuh
LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
TANGGAL : 31 Agustus 2009
TANDA PENGENAL STASIUN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
STASIUN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK TETAP
1. Papan Nama den!an ketentuan:
a. Bentuk empat persegi panjang
b. Ukuran 50 x 30 Cm
c. Huruf balok berdiri
d. Warna dasar lriiau tulisan hitam
2. Ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dari luar/ jalan
STASIUN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK BERGERAK DARAT
1. Sticker dengan ketentuan :
a. Bentuk empat persegi panjang
b. Ukuran 51 x 6 Cm
c. Huruf balok berdiri
d. Warna dasar hijau tulisan hitam
2. Ditempatkan sedemikian rupa sehingqa mudah dilihat.
LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
TANGGAL ; 31 Agustus 2009
CONTOH IZIN KOMUNIKASI ANTAR PENDUDUK
LAMPIRAN III : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
TANGGAL : 31 Agustus 2OO9
Perihal : Permohonan IKRAP
a. Baru.
b. Pembaruan.
c. Perpanjangan.
Isi keseluruhan KM. 34/2009 dapat dilihat Disini
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/kepmen/permen_34_2009.pdf