.quickedit{ display:none; }

cctv

Senin, 09 Mei 2016

MOTTO, VISI, MISI DAN TRI TERTIB



MOTTO, VISI, MISI DAN TRI TERTIB

MOTTO
Rukun di udara, akrab di darat, iman di hati.

VISI
MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASSET NASIONAL

MISSI
         Missi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia adalah :
1.    Meningkatkan Kinerja Pengurus Organisasi
2.    Meningkatkan Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan
3.    Meningkatkan Validitas Organisasi secara struktural
4.    Meningkatkan Jaring Komunikasi Radio Untuk Pengabdian Masyarakat


5.    Meningkatkan Peran Organisasi secara internal dan eksternal
6.    Meningkatkan Kemabdirian, Profesionalisme dan Independensi Organisasi.

TRI TERTIB
1.
Tertib Organisasi.
2.
Tertib Administrasi.
3.
Tertib Komunikasi.
TUJUAN KEGIATAN
TUJUAN UMUM
Maksud dan tujuan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia ini adalah menjadi wahana dalam pengabdian kepada masyarakat dan turut berperan aktif membantu Pemerintah dalam bentuk bantuan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
STRATEGI KEGIATAN
Dalam menjalankan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia akan melaksanakan strategi kegiatan sebagai berikut :
          1.            Menunjang program Pemerintah dalam Pembangunan Nasional, membantu memelihara keamanan Negara, ketertiban Masyarakat serta berperan membina penggunaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
          2.            Membantu Pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan Komunikasi Radio dalam hal penanggulangan bencana alam, marabahaya, wabah penyakit serta bantuan komunikasi lainnya.
          3.            Membantu Pemerintah, Organisasi dan masyarakat yang membutuhkan Bantuan Komunikasi Radio pada kegiatan sosial serta batuan teknis komunikasi.

          4.            Membina ketaatan anggota terhadap Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Organisasi.
          5.            Membina anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
          6.            Meningkatkan ketrampilan anggota dalam memberikan Bantuan Komunikasi Radio dan pengabdian kepada masyarakat luas.
          7.            Meningkatkan kualitas sumber daya anggota terutama dalam hal kepemimpinan dan managemen Organisasi serta Operasi Penanggulangan Bencana.
          8.            Meningkatkan sarana dan prasarana untuk kemudahan berkomunikasi anggota.

Sekilas Tentang RAPI




SEJARAH
Komunikasi Radio Antar Penduduk/KRAP adalah komunikasi radio yang  menggunakan band frekuensi HF (High Frequency)  26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat lebih dikenal dengan Citizen Band (CB).

Sejak tahun 1958, di AS radio CB telah di-legal-kan penggunaannya sebagai alat komunikasi yang dikelola oleh  Federal Communication Commission (FCC).

Pada tahun 1970-an penggunaan CB merambah ke Indonesia dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.

Tahun 1980 Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang Perijinan Penggunaan Radio Antar Penduduk, yang pelaksanaannya diatur dengan SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Organisasi  Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ), tertanggal 10 Nopember 1980.

Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan Surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, yang beranggotakan : Sudarto, Eddie M. Nalapraya, Sutikno Buchari, A. Pratomo Bc.T.T, Lukman Arifin S.H dan diberi tugas untuk membentuk Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ),

Menyusun AD & ART Organisasi KRAP tingkat Pusat dan Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP.


Perkembangan Organisasi
Periode 1980-1984
Pengurus KRAP Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Provinsi/Daerah, Sehingga 26 Provinsi telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang.

Pada tanggal 2 Agustus 2007 melalui Akta Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N ( JZ09HOX ) Nomor : 1,  Tanggal 2 Agustus 2007 mendaftarkan pengesahan Akta tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk disyahkan menjadi Organisasi yang ber-Badan Hukum.

Pada tanggal 18 Juni 2008 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-59.AH.01.06, Tahun 2008 RAPI resmi menjadi organisasi ber-Badan Hukum dengan bentuk Perkumpulan yang ber-Badan Hukum, dan juga telah diumumkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 45 tambahan Berita Negara Nomor : 62 yang merupakan satu syarat untuk Organisasi ber-Badan Hukum wajib untuk diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Periode Transisi
Perkembangan KRAP mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11 M secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm ( UHF ) yang jarak jangkauannya sangat pendek.

Periode Kebangkitan
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
                      1.        Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 MHz.
                      2.        Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 MHz
                      3.        Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 MHz

Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
                      1.        Band VHF 140.7875 MHz s/d 143.7875 MHz
                       2.        Band HF 26,960 MHz s/d 27,410 MHz

Seiring dengan perkembangan Organisasi RAPI, SK Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003, kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009, tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;

Adapun subtansi dari Peraturan Menteri tersebut antara lain :
   1.        Masa berlaku IKRAP menjadi 5 tahun
   2.        Pengurusan 10,28 kembali terpusat di RAPI Nasional
   3.        Frekuensi VHF/Very High Frequency  142.000-143.600 MHz

Pada tanggal 4 Februari 2015 telah terbit peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan    Menteri    Komunikasi    dan    Informatika    Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009, tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang berisi :
   1.        Penambahan Pasal di atara Pasal 11 dan 12 disisipkan Pasal 11A yang berbunyi : IKRAP sebagaimana dimaksud pasal 11 diterbitkan paling lama    10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
   2.        Penghapusan Pasal 12 huruf (b) (lampiran syarat Permohonan IKRAP)  Yaitu: Surat Keterangan Catatan Kepolisian, khusus bagi anggota TNI/Polri yang masih dinas aktif cukup surat keterangan dari kesatuan masing-masing;
DEFINISI
RAPI adalah sebuah Organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi antar penduduk.
RAPI merupakan Organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran ( hobby ) berkomunikasi menggunakan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, bersifat mandiri, independen dan tidak memihak kepada salah satu golongan dan atau organisasi sosial politik.

RAPI adalah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk ( IKRAP ).
RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, RAPI juga merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
LANDASAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NO : 36 TAHUN 1999, Tanggal 19 Mei 1999
Tentang TELEKOMUNIKASI

BAB IV Pasal 8 Ayat ( 2 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf ( c ) dapat dilakukan oleh : a. Perseorangan, b. Instansi pemerintah, c. Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

BAB IV Pasal 9 Ayat ( 3 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 2 ) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : a. Keperluan sendiri,
b. Keperluan pertahanan keamanan negara, c. Keperluan penyiaran.


BAB IV Pasal 9 Ayat ( 4 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf ( a ) terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :a. Perseorangan,
 b. Instansi Pemerintah, c. Dinas Khusus, d. Badan Hukum.
NAMA ORGANISASI
PP RI NO : 52 TAHUN 2000, Tanggal 11 Juli 2000
BAB III – Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf ( a ) meliputi :
a.    Amatir Radio.
b.    Komunikasi Radio Antar Penduduk.
RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia
TANGGAL PENDIRIAN
SK DIRJEN POSTEL NO : 125/DIRJEN/1980
10 NOPEMBER 1980
LOGO
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB XIII Pasal 48
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5cXccawuqKxCgvWE1Tpxd0dL_-6LPbTTJSv_Nied51nXzMzleOnf8HxkGJa6WaLwvH5-_4tSW3nW2HBK4MS5hBhif9X3t4W4elmtP4xNzDRjQdJgG2zvo9K4jjhk_2VFGvrTVfIyAyQI/s1600/logo2+(1).png
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
UNTUK KEPERLUAN PERSEORANGAN
PP RI NO : 52 THN 2000, TGL 11 JULI 2000
 BAB III – Pasal 42
(1)   Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf ( b ) digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2)   Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan ( SAR ).
KONSEKUENSI :
ü  Khusus komunikasi mempersatukan masyarakat dan kegiatan sosial.
ü  Bukan organisasi politik dan tidak diperbolehkan membeda-bedakan antara Golongan, Agama, Etnis, dan Pangkat/Gelar.
ü  Mempunyai IKRAP dan harus mengerti tentang RAPI yang sebenarnya.
Tidak dibenarkan untuk mengurusi urusan rumah tangga/organisasi lainnya.
PENGGUNAAN STASIUN RADIO/KETENTUAN KEGIATAN
PER MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB IV Pasal 16 ayat ( 2 )
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan :
a.     Hubungan persahabatan dan   persaudaraan antar sesama anggota;
b.     Pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c.     Bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah    raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan lainnya;

d.     Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan ( SAR ).
ALOKASI FREKUENSI
PER MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB V Pasal 18 ayat ( 1 ) dan 19 ayat ( 1 )
HIGH FREQUENCY/HF ( MHz. ):
26.960 – 27.410
11 METER BAND
VERY HIGH FREQUENCY/VHF ( MHz. ):
142.000 – 143.600
2 METER BAND
IZIN  DAN NAMA PANGGILAN/CALLSIGN
PER MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB II Pasal 3 ayat ( 1 )
IZIN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK / IKRAP
TABLE OF ALLOCATION OF INTERNATIONAL CALL SIGN SERIES
JZA – JZZ
INTERNATIONAL ORGANISATION
INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION / ITU
PRINSIP DAN NILAI DASAR