SEJARAH
|
Komunikasi Radio Antar Penduduk/KRAP adalah
komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi HF (High Frequency) 26.968
- 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat lebih dikenal dengan Citizen
Band (CB).
Sejak tahun 1958, di AS radio CB telah di-legal-kan
penggunaannya sebagai alat komunikasi yang dikelola oleh Federal
Communication Commission (FCC).
Pada tahun 1970-an penggunaan CB merambah ke
Indonesia dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali
karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Tahun 1980 Menteri Perhubungan telah menetapkan SK
MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang Perijinan
Penggunaan Radio Antar Penduduk, yang pelaksanaannya diatur dengan SK Dirjen
Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Pendirian dan Pengangkatan
Pengurus Pusat Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ),
tertanggal 10 Nopember 1980.
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk
Team Formatur dengan Surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, yang beranggotakan : Sudarto,
Eddie M. Nalapraya, Sutikno Buchari, A. Pratomo Bc.T.T, Lukman Arifin S.H dan
diberi tugas untuk membentuk Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk (
KRAP ),
Menyusun AD & ART Organisasi KRAP tingkat Pusat
dan Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP.
Perkembangan
Organisasi
Periode
1980-1984
Pengurus
KRAP Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan
terbentuknya kepengurusan tingkat Provinsi/Daerah, Sehingga 26 Provinsi telah
terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang.
Pada
tanggal 2 Agustus 2007 melalui Akta Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N ( JZ09HOX
) Nomor : 1, Tanggal 2 Agustus 2007 mendaftarkan pengesahan Akta
tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
untuk disyahkan menjadi Organisasi yang ber-Badan Hukum.
Pada
tanggal 18 Juni 2008 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-59.AH.01.06, Tahun 2008 RAPI resmi menjadi
organisasi ber-Badan Hukum dengan bentuk Perkumpulan yang ber-Badan Hukum,
dan juga telah diumumkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 45
tambahan Berita Negara Nomor : 62 yang merupakan satu syarat untuk Organisasi
ber-Badan Hukum wajib untuk diumumkan di dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Periode
Transisi
Perkembangan KRAP
mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang
akan menghapus penggunaan perangkat radio 11 M secara bertahap dari KRAP dan
diganti dengan perangkat 62 cm ( UHF ) yang jarak jangkauannya sangat pendek.
Periode
Kebangkitan
Melalui
SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP
bekerja pada 3 Band, yaitu :
1.
Band HF (11 meter)=
26.960 - 27.410 MHz.
2.
Band UHF (62 cm) =
476.410 - 477.415 MHz
3.
Band VHF (2 meter)=
142.000 - 143.600 MHz
Pada 1
Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen
Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP
bekerja pada 2 Band yaitu ;
1.
Band VHF 140.7875 MHz
s/d 143.7875 MHz
2.
Band HF 26,960 MHz s/d
27,410 MHz
Seiring
dengan perkembangan Organisasi RAPI, SK Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003, kemudian disempurnakan dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009, tentang
Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
Adapun
subtansi dari Peraturan Menteri tersebut antara lain :
1.
Masa berlaku IKRAP
menjadi 5 tahun
2.
Pengurusan 10,28 kembali
terpusat di RAPI Nasional
3.
Frekuensi VHF/Very High
Frequency 142.000-143.600 MHz
Pada
tanggal 4 Februari 2015 telah terbit peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri
Komunikasi dan
Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009, tentang Penyelenggaraan
Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang berisi :
1.
Penambahan Pasal di
atara Pasal 11 dan 12 disisipkan Pasal 11A yang berbunyi : IKRAP
sebagaimana dimaksud pasal 11 diterbitkan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap oleh
Direktur Jenderal.
2.
Penghapusan Pasal 12
huruf (b) (lampiran syarat Permohonan IKRAP)
Yaitu: Surat
Keterangan Catatan Kepolisian, khusus bagi anggota TNI/Polri yang masih dinas
aktif cukup surat keterangan dari kesatuan masing-masing;
|
DEFINISI
|
RAPI
adalah sebuah Organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang
beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi antar penduduk.
RAPI
merupakan Organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran (
hobby ) berkomunikasi menggunakan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk,
bersifat mandiri, independen dan tidak memihak kepada salah satu golongan dan
atau organisasi sosial politik.
RAPI
adalah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi
pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk ( IKRAP ).
RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak
dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta
membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana
alam dan bencana sosial, RAPI
juga merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi
toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
|
LANDASAN
HUKUM
|
UNDANG-UNDANG NO : 36 TAHUN 1999, Tanggal
19 Mei 1999
Tentang TELEKOMUNIKASI
BAB IV Pasal 8 Ayat ( 2 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat ( 1 ) huruf ( c ) dapat dilakukan oleh : a. Perseorangan, b.
Instansi pemerintah, c. Badan hukum selain penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
BAB IV Pasal 9 Ayat ( 3 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat ( 2 ) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : a.
Keperluan sendiri,
b. Keperluan pertahanan keamanan negara, c. Keperluan penyiaran.
BAB IV Pasal 9 Ayat ( 4 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3
) huruf ( a ) terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :a.
Perseorangan,
b. Instansi Pemerintah, c. Dinas Khusus, d. Badan Hukum.
|
NAMA ORGANISASI
|
PP RI NO : 52 TAHUN 2000, Tanggal 11 Juli 2000
BAB III – Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf ( a ) meliputi :
a. Amatir Radio.
b. Komunikasi Radio Antar
Penduduk.
RAPI Radio Antar
Penduduk Indonesia
|
TANGGAL PENDIRIAN
|
SK DIRJEN POSTEL NO : 125/DIRJEN/1980
10 NOPEMBER 1980
|
LOGO
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
XIII Pasal 48
|
PENYELENGGARAAN
TELEKOMUNIKASI KHUSUS
UNTUK KEPERLUAN PERSEORANGAN
|
PP RI NO : 52 THN 2000, TGL 11 JULI 2000
BAB III – Pasal 42
(1) Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf ( b ) digunakan untuk saling berkomunikasi tentang
kegiatan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk dapat digunakan
untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan
( SAR ).
KONSEKUENSI :
ü Khusus
komunikasi mempersatukan masyarakat dan kegiatan sosial.
ü Bukan organisasi politik dan tidak diperbolehkan
membeda-bedakan antara Golongan, Agama, Etnis, dan Pangkat/Gelar.
ü Mempunyai
IKRAP dan harus mengerti tentang RAPI yang sebenarnya.
Tidak dibenarkan untuk mengurusi urusan rumah
tangga/organisasi lainnya.
|
PENGGUNAAN STASIUN
RADIO/KETENTUAN KEGIATAN
|
PER MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB IV Pasal 16
ayat ( 2 )
Stasiun KRAP dapat digunakan
untuk penyelenggaraan :
a. Hubungan persahabatan
dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan
Organisasi;
c. Bantuan komunikasi dalam
rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan,
dan penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan lainnya;
d. Penyampaian berita
marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan ( SAR ).
|
ALOKASI
FREKUENSI
|
PER MEN KOMINFO
NO :
34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB V - Pasal 18 ayat ( 1 ) dan 19 ayat ( 1 )
HIGH FREQUENCY/HF ( MHz.
):
26.960 – 27.410
11 METER BAND
VERY HIGH FREQUENCY/VHF (
MHz. ):
142.000 – 143.600
2 METER BAND
|
IZIN DAN NAMA
PANGGILAN/CALLSIGN
|
PER MEN KOMINFO
NO :
34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB II - Pasal 3 ayat ( 1 )
IZIN
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK / IKRAP
|
TABLE OF ALLOCATION OF
INTERNATIONAL CALL SIGN SERIES
|
JZA – JZZ
|
INTERNATIONAL
ORGANISATION
|
INTERNATIONAL
TELECOMMUNICATION UNION / ITU
|
PRINSIP DAN NILAI DASAR
|
cctv
Senin, 09 Mei 2016
Sekilas Tentang RAPI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar